Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta

    Terbaik Bagi Anak, Putusan Hakim Ikuti Rekomendasi PK Bapas Surakarta
    PK Pertama Bapas Surakarta, Bintang Adi Prakoso, melakukan pendampingan anak di PN Karanganyar

    KARANGANYAR - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (09/11). Anak AMB (13) terlibat tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    PK telah mempelajari kasus Anak dan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait anak AMB, dan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak mengingat banyak hal yang meringankan Anak. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pun akhirnya mengikuti rekomendasi PK Bapas yaitu penempatan 6 bulan di LPKS.

    PK Pertama, Bintang Adi Prakoso mengaku puas dengan putusan hakim. “Ini merupakan kali pertama Anak melakukan tindak pidana, masih banyak potensi baik yang bisa digali oleh Anak tersebut”, ungkap Bintang.

    “Terlebih Anak adalah penerus masa depan bangsa, semoga dengan putusan ini AWB bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menggapai masa depan cerah”, tutup Bintang.

    (Tim Humas Bapas Surakarta)

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Maulid Nabi Bapas Surakarta:...

    Artikel Berikutnya

    Supervisor Asesor Bapas Surakarta Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Delegasi INKAI berlatih di Honbu Dojo Japan Traditional Karate- Do Asociation
    Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Piagam Penghargaan Kepada Personel Yang Memasuki Purnah Tugas
    Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami