Kakanwil Kemenkumham Jateng Buka Rakernis Pemsyarakatan Tahun 2024, Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Buka Rakernis Pemsyarakatan Tahun 2024, Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan
    Rakernis PAS

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

    KABUPATEN SEMARANG - Negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/02).

    Kegiatan tersebut mengundang narasumber yakni Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.

    Tampak hadir pada kesempatan itu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan seluruh Keoala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

    Pada kegiatan yang mengambil tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan" itu, Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

    "Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab, " kata Tejo dalam sambutannya.

    "Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka, " imbuhnya.

    Yang mana hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Dewasa ini, permasalahan yang timbul dalan penyelenggaraan pemasyarakatan semakin kompleks, oleh sebab itu Kakanwil berharap kegiatan ini menjadi solusi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul.

    Pria kelahiran Jakarta 57 tahun silam itu juga meminta jajarannya selalu menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam rangka peningkatan tugas fungsi pemasyarakatan.

    "Saya optimis, yakin dan percaya Bapak dan Ibu semua akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan dan diamanahkan dengan sebaik-baiknya, " kata Tejo.

    Usai membuka kegiatan, Kakanwil berkesempatan memberi penguatan terkait arahan Presiden yakni implementasi reformasi birokrasi dalam 5 aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

    Yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.

    rakernis kemenkumham pemasyarakatan
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Ikuti Perhitungan GRBB...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami